PENGERTIAN / DEFINISI EUTHANASIA

PENGERTIAN / DEFINISI EUTHANASIA


Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan suatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja senganja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini semua dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri. untuk dapat menentukan adanya tindakan euthanasia harus ditentukan dulu pengertian mati, sebab euthanasia menyangkut masalah hidup dan mati. Pengertian mati menurut ilmu kedokteran telah menganut konsep yang didasarkan atas  pengertian mati menurut pengertian klasik, yakni yang didasarkan atas tidak berfungsinya pernafasan dan jantung. pengertian mati menurut ilmu hukum adalah tidak berlakunya lagi pernafasan. Pengertian mati yang berbeda ini dapat menimbulkan masalah, sebab menurut dokter  seorang telah mati apabila otak tidak berfungsi lagi.sedangkan menurut ahli hukum orang masih  hidup selama masih bernafas.

Eutanasia (dari bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.





Sumber bacaan : (Diakses pada Selasa,27 September 2016)

http://repository.unand.ac.id/16400/

https://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia
PENGERTIAN / DEFINISI EUTHANASIA PENGERTIAN / DEFINISI EUTHANASIA Reviewed by Annisa Wally on 06:58 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.