Perbedaan, Persamaan dan Keterkaitan Kriminologi dengan Hukum Pidana



A. Perbedaan

Kriminologi (Criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu sosial atau non-normative discipline yang memepelajari kejahatan dari segi sosial. Kriminologi sidebut sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu, sehingga kriminologi juga disebut sebagai sosiologi penjahat.

Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, atau dengan perkataan lain mengapa sampai terdakwa melakukan perbuatan kejahatan itu. Obyek kriminologi adalah orang dalam pertentangan dengan norma-norma sosial.

Kriminologi dengan cakupan kajiannya;

 a. Orang yang melakukan kejahatan, 

b. Penyebab melakukan kejahatan, 

c. Mencegah tindak kejahatan, dan 

d. Cara-cara penyembuhan orang yang melakukan kejahatan.

Hukum Pidana (criminal law) sebagai disiplin ilmu normatif atau normative descipline yang mempelajari kejahatan dari segi hukum, atau mempelajari aturan tentang kejahatan.

Hukum pidana berusaha untuk menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian bahwa ia melakukan perbuatan tersebut untuk meletakkan criminal responsibility. Hukum pidana lebih banyak menyangkut segi praktek, oleh karena baru dipergunakan setelah timbulnya suatu perbuatan jahat, jadi lebih menekankan pada tindak represif. Obyek hukum pidana adalah pelanggaran ketertiban umum.

B. Persamaan

Hukum pidana dan krimonologi secara tegas berhubungan langsung dengan pelaku kejahatan, hukuman dan perlakuannya.

Hukum pidana dan kriminologi atas beberapa pertimbangan merupakan instrument dan sekaligus alat kekuasaan negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memiliki korelasi positif. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain bahwa keduanya (hukum pidana dan kriminologi) berpihak pada premis yang sama:

1. Negara merupakan sumber kekuasaan dan seluruh alat perlengkapan negara merupakan pelaksanaan dari kekuasaan negara.

2. Hukum pidana dan kriminologi memiliki persamaan persepsi bahwa masyarakat luas adalah bagian dari obyek pengaturan oleh kekuasaan negara bukan subyek (hukum) yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara.

3. Hukum piddana dan kriminologi masih menempatkan peeranan negara lebih doninan daripada peranan individu dalam menciptakan ketertiban dan keamanan sekaligus sebagai perusak ketertiban dan keamanan itu sendiri.

C. Keterkaitan

Secara teoritik kedua disiplin ilmu tersebut dapat dikaitkan karena hasil analisis kriminologi banyak manfaatnya dalam kerangka proses penyelidikan atas terjadinya suatu kejahatan yang bersifat individual, akan tetapi secara praktek sangat terbatas sekali keterkaitan dan pengaruhnya.

Kriminologi adalah suatu ilmu empiris yang ada kaitannya dengan kaidah hukum.

Dalam kaitannya dengan dogmatik hukum pidana, maka kriminologi memberikan konstribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum. Dengan demikian, maka hukum pidana bukanlah merupakan suatu jawaban terhadap adanya kejahatan.

Sumber bacaan Rangkuman  :

  ‘Kriminologi & Hukum Pidana’ Oleh : Prof.DR.DRS. Abintoro Prakoso, SH.,MS. Halaman: 1-5.
Perbedaan, Persamaan dan Keterkaitan Kriminologi dengan Hukum Pidana Perbedaan, Persamaan dan Keterkaitan Kriminologi dengan Hukum Pidana Reviewed by Annisa Wally on 04:56 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.