Dilansir dari laman kaltim.tribunnews.com, (Rabu, 26/2/2020) ada lebih 287ribu orang yang terkena sanksi tidak bisa mengikuti CPNS berikutnya.
Alasannya bermacam-macam, ada yang tidak diijinkan oleh perusahaannya, ada juga yang sengaja tidak hadir atau hanya mencoba-coba daftar saja.
Jika para pelamar tidak menghadiri seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maka dilarang ikut tes CPNS berikutnya.
Kamis, 20/2/2020 (Jakarta) Bima Haria Wibisana sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan ada sebanyak 287.965 peserta dalam SKD CPNS CAT yang tidak hadir.
“Kami akan memberikan sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti tes CPNS berikutnya. Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 12,57 persen secara nasional. Kenapa demikian karena, banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba. Sebagian dari mereka sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir dilokasi itu programnya sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti” ujarnya.
Ada 3.361.802 peserta yang terdaftar di BKN sebagai peserta SKD. 287.965 peserta tidak hadir (114.959) instansi pusat dan (173.006) instansi daerah.
Proses pelaksanaan SKD CPNS Formasi tahun 2019 sudah dimulai sejak 27 Januari 2020, 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) sudah selesai melaksanakan SKD. Sementara itu, 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada akhir Maret-April 2020, dimana hasil SKD akan diumumkan pada pertengahan Maret 2020.
ALASAN PARA PESERTA TES CPNS DI DISKUALIFIKASI
Peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 terpaksa harus di diskulifikasi. BKN menyebutkan ada banyak peserta yang masuk dalam pendiskualifikasian ini.
Paryono sebagai kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, mengatakan, sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Penembangan Sistem Rekcrumen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi peserta SKD CPNS Formasi Tahun 2019. Alasannya sebagai berikut :
- diskulifikasi karena kesalahan formasi.
- diskualifikasi pelanggaran joki.
- diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap.
- diskualifikasi pelanggar tata tertib.
- diskualifikasi karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.
Pada rabu, 12/2/2020 Paryono mengatakan :
“Kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.
Semua peraturan diatas sudah dijelaskan dalam BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaran seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.
Untuk pelamar disabilitas, instansi yang membuka formasi wajib mengundang calon peserta sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
Sementara itu, untuk pelanggaran pengunakan joki , BKN akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang benar-benar terbukti menggunakan joki dalam melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada proses penyelenggaraan tes seleksi CPNS formasi Tahun 2019.
Untuk menindaklanjuti langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada panitia seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis". kata Paryono.
Paryono menjelaskan lagi bahwa :
Hal itu dilakukan agar mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan saksi ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Alasan lainnya juga untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD.
Peserta SKD yang terbukti kedapatan melakukan hal itu, maka dapat dipidanakan dan tidak ada lagi kesempatan untuk mendaftar sebagai pelamar CPNS.
Aturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 untuk bisa lolos dalam passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi nilai yang sudah ditentukan atau nilai ambang batas.
Meskipun lulus PG, para peserta juga akan diseleksi sesuai titik lokasi masing-masing berhubung bukan hanya dari satu lokasi saja yang mendaftar dalam lokasi tersebut.
ATURAN JIKA NILAI PESERTA CPNS SKD SAMA
Merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menerbitkan Surat Nomor B/III/M.SM. 1.00/2020.
Dari laman setkab.go.id menjelaskan aturan itu mengatur tentang tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Paryono sebagai Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan :
“Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan berdasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan yaitu mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)."
Jadi, bagaimana jika nilai ketiga tes peserta SKD tetap sama?
Kembali pada aturan bahwa seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB. Pengumuman hasil kelulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia seleksi Instansi dan diumumkan olh setiap intansi masing-masing.
Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan SKD tahun 2019 apabila mengikuti SKD tahun 2019.
Sumber bacaan dan kutipan (Rabu, 26 February 2019) :
kaltim.tribunnews.com
setkab.go.id
Sumber gambar : liputandetik.com
Wallahu a’lam..
INI ALASAN 287.965 PELAMAR CPNS 2019 TIDAK DIIKUTKAN LAGI PADA TES CPNS 2020
Reviewed by Annisa Wally
on
00:56
Rating:
No comments: