PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 1 UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


KETENTUAN UMUM

Pasal 1 angka 1

"Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen".

Penjelasan:

Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tersebut cukup memadai. Kalimat yang menyatakan "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum", diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.

Meskipun undang-undnag ini disebut dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) namun bukan berarti kepentingan pelaku usaha tidak ikut menjadi perhatian, teristimewa karena keberadaan perekonomian nasional banyak ditentukan oleh parapelaku usaha.

Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Oleha karena itu, agar segala upaya jaminan akan kepartian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan dalam UUPK ini dan UU lainnya yang juga dimaksud dan masih berlaku untuk memberikan Perlindungan Konsumen, baik dalam bidang Hukum Privat (Perdata) maupun dalam bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara). Keterlibatan berbagai disiplin ilmu sebagaimana dikemukakan di atas, memperjela kedudukan Hukum Perlindungan Konsumen berada dalam Kajian hukum Ekonomi.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwahukumekonomi adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.(Sunaryati Hartono dikutip dari Sanusi Bintang dan Dahlan. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisbis. Bandung : Citra Aditya Bakti. 2000. halaman 3).

Hukum ekonomi bersifat lintas sektoral dan nasional, maka pendekatan hukum ekonomi bersifat interdisiplin dan transnasional. Interdisiplin karena hukum ekonomi Indonesia tidak hanyabersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi negara, hukum antar wewenang, hukum pidana dan bahkan juga tidak dapat mengabaikan hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum ekonomi Indonesia memerlukan landasan pemikiran dari bidnag-bidang non hukum seperti bidang  ekonomi, bidang sosiologi, bidang administrasi pembangunan dan sebagainya. Sedangkan sifat transnasional karena hukum ekonomi tidak dapat lagi ditinjau dan dibentuk secara intern  nasional seperti  hukum dagang, akan tetapi memerlukan pendekatan transnasional yang memandang kejadian-kejadian dan peristiwa-peristwa yang terjadi didalam negeri dalam kaitannya dengan peristiwa dan perkembangan yang terjadi di luar negeri dan dunia internasional. Demikian pula hukumekonomi Indonesia  tidak dapat menyelesaikan peristiwa-peristiwa ekonomi Indonesia dengan menggunakan kaidah-kaidah hukumm internasional saja, melainkan selalu memperhatikan dan mempertimbangankan pengaruh-pengaruh dan peritiwa ekonomi internasional di satu pihak dan hukum ekonomi internasional khususnya yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian ekonomi dengan luar negeri dilain pihak. Penggunaan kaidah-kaidah hukum publik internasional, hukum perdata internasional, dan kaidah-kaidah perdata maupun publik internasional itu secara integral, menghasilkan pendekatan baru yang dikena; dengan nama pendekatan transnasional.


Sumber : Buku "Hukum Perlindungan Konsumen " oleh Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo .  hlm 1-4
PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 1 UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 1 UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Reviewed by Annisa Wally on 21:46 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.